Contoh pelanggaran berinternet
a. Berkirim surat melalui
email
Yaitu :
1) Email Spam,
2) Email Bomb,
3) Email Porno,
4) Penyebaran Virus
Melalui Attach Files ,
5) Membuat Sebuah
Informasi yang Bersifat Provokatif,
6) Menyiarkan Ulang
Tulisan Tanpa Ijin.
b. Berbicara dalam
chatting
Yaitu :
1) Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2) Penulisan Kalimat
Menggunakan Huruf Kapital,
3) Merusak Nama Baik,
4) Menyarankan Tindakan
Melanggar Hukum ,
5) Menyebarkan Hal-hal
yang Berbau Kekerasan.
Berbagai macam kegiatan yang bisa dilakukan pada dua
kegiatan tersebut.
a. Email Spam, Email
Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah
informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1) Email Spam
Spamming adalah
pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang
yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan
informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2) Email bomb
Adalah suatu cara
untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara
mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini
menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan
sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali
sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3) Email Porno
Menyebarkan materi dan
bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran
terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4) Penyebaran Virus
Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang
karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja
terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah
beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar
etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5) Membuat Sebuah
Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada
sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6) Menyiarkan Ulang
Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang
tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang
memiliki hak penerbitan yang sah.
b. SARA dalam Chat di
room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik,
Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau
kekerasan.
1) Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah
statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang
SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur pelecehan nama
baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah.
Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam
berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang
mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di
room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita
hindari dalam berinternet ini.
2) Penulisan Kalimat
Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan
karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital
mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya
huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud.
Tetapi yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini
secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3) Merusak Nama Baik
Seperti halnya
menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam,
melecehkan atau menghina orang lain.
4) Menyarankan Tindakan
Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi
yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk
kepentingan pribadi maupun kelompok.
5) Menyebarkan Hal-hal
yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan
informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang
lain untuk melakukanya juga.







No comments:
Post a Comment